PT KONTAK PERKASA FUTURES BALI 25/01/2017 - Agen tunggal pemegang merek Nissan di Indonesia, PT Nissan Motor Indonesia (NMI), berharap kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor yang berlaku mulai hari ini bakal diiringi peningkatkan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
"Kenaikan
tarif surat ranmor adalah domain pemerintah, kami sebagai pelaku
industri hanya bisa mengikuti, tetapi kami berharap pemerintah tentu
saja tetap berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya
saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Peningkatan
pelayananan tersebut di antaranya berupa kemudahan, keringkasan, dan
kecepatan pengurusan surat-surat ranmor, lanjut Budi, misalnya opsi
pembayaran pajak STNK melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang sudah
mulai berlaku sejak pertengahan tahun 2016 lalu.
"Itu salah satu bentuk kemudahan, pemerintah harus bisa menemukan terobosan-terobosan baru semacamnya," ujarnya.
Di
sisi lain, Budi mengakui kenaikan tarif surat ranmor juga telah menjadi
variabel pertimbangan bagi NMI dalam menetapkan penyesuaian harga baru
jajaran produk yang mereka jual di Indonesia mulai Januari 2017 ini,
meski ia tidak merinci lebih lanjut kenaikan harga masing-masing
produknya.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun
2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
mencakup tarif baru bagi sejumlah urusan surat-surat ranmor.
Misalnya,
penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan
perpanjangan dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 untuk kendaraan roda dua,
sementara kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp75.000 menjadi
Rp200.000
Kemudian, pengesahan juga kini
dikenakan biaya sebesar Rp25.000 untuk kendaraan roda dua, sedangkan
roda empat atau lebih Rp50.000.
Adapun
penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua naik dari Rp80.000 menjadi
Rp225.000, dan kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp100.000
menjadi Rp 375.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar