Rabu, 25 Januari 2017

Nissan harap kenaikan tarif surat ranmor diiringi peningkatan pelayanan



PT KONTAK PERKASA FUTURES BALI 25/01/2017 - Agen tunggal pemegang merek Nissan di Indonesia, PT Nissan Motor Indonesia (NMI), berharap kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor yang berlaku mulai hari ini bakal diiringi peningkatkan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

"Kenaikan tarif surat ranmor adalah domain pemerintah, kami sebagai pelaku industri hanya bisa mengikuti, tetapi kami berharap pemerintah tentu saja tetap berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Peningkatan pelayananan tersebut di antaranya berupa kemudahan, keringkasan, dan kecepatan pengurusan surat-surat ranmor, lanjut Budi, misalnya opsi pembayaran pajak STNK melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang sudah mulai berlaku sejak pertengahan tahun 2016 lalu.

"Itu salah satu bentuk kemudahan, pemerintah harus bisa menemukan terobosan-terobosan baru semacamnya," ujarnya.

Di sisi lain, Budi mengakui kenaikan tarif surat ranmor juga telah menjadi variabel pertimbangan bagi NMI dalam menetapkan penyesuaian harga baru jajaran produk yang mereka jual di Indonesia mulai Januari 2017 ini, meski ia tidak merinci lebih lanjut kenaikan harga masing-masing produknya.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencakup tarif baru bagi sejumlah urusan surat-surat ranmor.

Misalnya, penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan perpanjangan dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 untuk kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp75.000 menjadi Rp200.000

Kemudian, pengesahan juga kini dikenakan biaya sebesar Rp25.000 untuk kendaraan roda dua, sedangkan roda empat atau lebih Rp50.000. 

Adapun penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua naik dari Rp80.000 menjadi Rp225.000, dan kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp100.000 menjadi Rp 375.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar