Senin, 30 Januari 2017

Di Malaysia, “Ojek Online” Tergolong Ilegal


PT KONTAK PERKASA FUTURES BALI 30/01/2017 - Departemen Perhubungan Malaysia mengeluarkan pernyataan jelas, kalau mereka tidak pernah mengeluarkan izin atau lisensi, bagi perusahaan yang menawarkan “motorcycle taxi” (taksi-motor) atau ojek kepada masyarakat umum.

Mengutip Paultan, Minggu (29/1/2017) mengacu pada Dego Ride, yang saat ini menawarkan pelayanan "taksi-motor" di Malaysia, Datuk Ab Aziz Kaprawi, Deputi Menteri Transportasi mengatakan, kalau layanan ini dianggap ilegal, berdasarkan Undang-Undang Transportasi Jalan tahun 1987.

"Sejauh ini, tidak ada izin telah dikeluarkan untuk pengendara ojek, jika mereka melakukan bisnis seperti itu, berarti itu adalah ilegal," ujar Kaprawi. Dirinya menambahkan, pengendara yang sengaja menggunakan sepeda motorya untuk kepentingan komersial seperti itu, akan dituntut (charge).

Dego Ride beroperasi dengan cara yang sama, seperti layanan ojek yang ada di Indonesia dan Motoesai Rap Chang di Thailand, yang bisa memberikan alternatif lebih cepat untuk melintasi kemacetan di kota.

Pengguna jasa ini bisa memanggil layanan taksi-motor melalui aplikasi smartphone, dengan tarif dasar mulai dari yang terendah 2,50 ringgit atau Rp 7.500-an untuk 3 kilometer pertama, dan 0,60 ringgit atau Rp 1.800-an setiap kilometer kilometer berikutnya. Layanan ini pertama kali diperkenalkan mulai November 2016.

Pada pernyataan yang terpisah, Ab Aziz mengatakan, pemerintah hanya akan memberikan ijin operasi untuk Uber dan Grab (mobil) menggunakan aplikasi smartphone, di bawah undang-undang yang mengatur layanan ride-hailing, yang rencananya bakal diajukan kepada parlemen  pada 6 Maret 2017.
PT KONTAK PERKASA FUTURES BALI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar