Senin, 03 Oktober 2016

Kini, PSC Domestik Bandara Sepinggan Rp100.000



PT KONTAK PERKASA FUTURES BALI 03/10/16 - PT Angkasa Pura I (Persero) telah menetapkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) untuk penerbangan dalam dan luar negeri di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan.

Besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri sebelumnya Rp75.000 menjadi Rp100.000 dan penerbangan luar negeri sebelumnya Rp200.000 menjadi Rp225.000.

Besaran tarif tersebut sudah termasuk biaya BHS (Baggage Handling System) dan pajak sebesar 10%. Penyesuaian tarif PJP2U ini berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2016.

Besaran tarif PJP2U tersebut telah termasuk dalam tiket penumpang atau yang disebut dengan PSC on Ticket.
“Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara serta bertujuan untuk mengembalikan biaya pokok dan investasi pengembangan pintu gerbang pariwisata danbisnis di wilayah Kalimantan Timur," kata Sekretaris Perusahaan Israwadi melalui sairan pers diterima akhir pekan.

Selain itu, penyesuaian tarif ini juga bertujuan untuk mendukung upaya perseroan dalam memberikan kenyamanan, keamanan,dan kelancaranbagi seluruh para pengguna jasa bandara.

Angkasa Pura I sudah menyampaikan keinginan untuk penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak 28 Desember 2015 dan disetujui oleh Menteri Perhubungan pada 9 September 2016.

Selain itu, Angkasa Pura I juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

"Pihak YLKI memahami langkah Angkasa Pura I dalam penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di bandara tersebut," katanya.

Terkait dengan penyesuaian tarif PJP2U ini, Angkasa Pura I juga akan memberikan pengumuman dan memberikan informasi, serta sosialisasi agar diketahui oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar